Senin, 09 Januari 2012

Studi Kasus tentang Cyber Crime


KASUS YANG TERJADI DILUAR NEGERI

Pembajakan Film dengan Memanfaatan BitTorrent

Seorang warga negara Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet.Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan software pertukaran data.Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi.
BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut.
Warga negara Hong Kong yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta.
Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent.
Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com).
Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality.
Pemerintah Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer.
Hukuman maksimum untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal.
“Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis (27/10/2005).

Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.
Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan tersebut.
Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu.

KASUS YANG TERJADI DI INDONESIA

Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar

Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006.

Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka.
Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar.Tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang".
Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok.
Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”.
Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri

HUKUM YANG MENGATUR

Di Internasional
Uni Eropa

Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Kejahatan siber yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Kejahatan siber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun didunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Siber.

Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 2000 menanda – tangani Resolusi 55/63 yang berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalah- gunaan Teknologi Informasi. Butir – butir Resolusi yang selanjutnya menandai dimulainya perhatian dunia terhadap masalah kejahatan Teknologi Informasi.

Asia Pacific Economy Cooperation (APEC )

Menindak-lanjuti Resolusi PBB 55/63 tersebut di atas para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cybercrime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan Internet (cybersecurity) dan mencegah serta menghukum pelaku cybercrime. Selanjutnya diminta kepada para pemimpin anggota APEC agar membentuk unit – unit pengamanan yang bertugas memerangi kejahatan cybercrime, serta menunjuk personalia yang bertugas sebagai point of contact dalam kerja sama internasional memerangi cybercrime.

Di Indonesia
Dasar Hukum

> UU ITE dan Pelanggaran Hukum di Dunia Maya

=>>UU ITE merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo, kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 menjadi UU ITE.

Pembuktian Cybercrime

Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain catatan elektronik, maka dapat digunakan sebagai alat bukti meliputi :
•Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronikatau yang serupa dengan itu.
•Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
–Tulisan, suara atau gambar;
–Peta, rancangan, foto atau sejenisnya;
–Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya;
–Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.

Menyoal Kasus BCA, Bukti Lemahnya Cyberlaw Kita ?!!

Seperti banyak diberitakan, Steven yang pernah bekerja di media online Satunet.com telah membuat beberapa situs yang sama persis dengan situs Internet banking BCA dengan wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan klikbac.com.

Jika masuk ke lima situs itu, anda akan mendapatkan situs internet yang sama persis dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, anda tidak akan masuk ke fasilitas internet banking BCA, namun akan tertera pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di situs - situs itu, username dan PIN internet anda akan terkirim pada sang pemilik situs.

Steven sendiri telah menyatakan menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Steven juga menyerahkan kembali data user yang didapatkannya kepada BCA dan menjamin data tersebut tidak pernah disalahgunakan.

Menurut Laksono, data yang diperoleh Steven juga tidak semuanya valid. Soalnya apapun yang diketikkan pada form user ID dan PIN akan terekam oleh program Steven, walaupun data yang diketikkan tidak valid. Saat ini pihak BCA menurut Laksono tengah memikirkan alternatif lain ketimbang melaporkan Steven ke polisi. Alternatif apa ? "Wah, saya tidak bisa menyebutkan", ujar Laksono.

Laksono dalam kesempatan ini juga membantah terjadinya kesulitan mengakses situs KlikBCA seperti yang dikeluhkan beberapa pelanggannya. "Tidak tuh, ini saya akses lancar kok", ujarnya. Pihak Bank Central Asia (BCA) belum berencana mengadukan pemalsu situs KlikBCA, Steven Haryanto, pada pihak kepolisian. Demikian diungkapkan Deputy Chief Manager Customer Service BCA, Laksono pada tanggal 8 Juni 2001.

Laksono mengaku menghargai niat Steven yang sudah meminta maaf dan menyerahkan semua user ID dan PIN kepada BCA. Menurut dia, BCA sekarang tengah mendiskusikan upaya selanjutnya. Saat ditanyakan, apakah BCA akan mengadukan Steven pada pihak kepolisian, Laksono menyatakan hal itu sebagai salah satu alternatif. "Tapi belum sampai ke sana", ujar Laksono.

Pihak BCA sendiri telah meminta Steven menutup semua situs palsunya, dan hal itu sudah dilakukan oleh Steven. Jika situs - situs KlikBCA palsu diakses sekarang tertera peringatan berbunyi "ANDA SALAH KETIK SITUS ASLI ADA DI KLIKBCA.COM" secara mencolok dengan huruf merah dan link ke situs www.klikbca.com dengan warna ungu.

Lemahnya CyberLaw. Sementara itu, menyikapi kasus baru yang unik ini, Dr. Munawar Ahmad, Pakar Komputer ITB, berpendapat, bertransaksi lewat internet memang masih rentan dari segi keamanan. Dikatakan oleh Dr. Munawar, sebenarnya ini bukan kasus pertama yang terjadi. Pembelian nama - nama situs yang mirip dalam kasus BCA ini pernah terjadi beberapa kali. Yang terkenal antara lain kasus McDonald.com, yang ternyata ada yang lebih dulu membeli alamat situsnya. Ini diselesaikannya dengan pendekatan pribadi oleh McDonald dengan membeli alamat tersebut sekian puluh ribu dollar. Umumnya, kasus seperti itu memang diselesaikan dengan pendekatan pribadi. Tak lain, lanjutnya, ini juga merupakan bukti masih belum sinkron dan berjalannya cyberlaw di Indonesia.

Dan, hal ini memang masih jadi tanya yang besar, bahkan di luar negeri pun. Security transfer, security perfection, masih belum ditemukan cara yang benar - benar aman. Salah satu pengamannya seperti yang dilakukan amazon.com, memisahkan bandwidth antara pembayaran dan pada saat membuka situsnya, tapi ini costnya mahal.

Dari ilmu informatika sendiri, memang ada sistem pengamanan untuk menjaga kerahasiaan identitas. Namun hanya dapat menjaga sekitar 90% saja, sisanya asuransi. Misalnya, ada jenis - jenis kartu kredit yang memberikan asuransi, kalau kartu kredit kita hilang atau dipakai orang lain (carder), lalu segera melapor, maka kewajiban membayar itu diserahkan asuransi.

"Konsumen harus hati - hati memilih situs untuk bertransaksi. Amazon, Microsoft, dan beberapa situs tertentu mempunyai jalur khusus untuk mengamankan klien - kliennya. Mereka secara teknik menyiapkan trik, menyiapkan beberapa operasi - operasi yang melindungi kerahasiaan - kerahasiaan data mereka. Tapi kalau dengan situs yang lain, saya enggak bisa jamin", tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar